Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan a. Rehabilitasi di dalam Lapas , b. Rehabilitasi di Luar Lapas

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas/Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P.
  3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas/Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  5. Kepala lapas/rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas/Rutan
  7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas/Rutan/Bapas/Dit. Watkeshab

Kepala Lapas/Rutan/Bapas/Dir. Watkeshab memberikan
telaah dan arahan dalam merespon pengaduan

Pejabat terkait melakukan perbaikan dan atau klarifikasi
kepada publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA "