Pemeriksaan terhadap klien yang diusulkan pencabutan
dilakukan paling lama 7 (tujuh) Hari
Direktur Jenderal melakukan verifikasi paling lama 3 (tiga)
Hari atas usulan pencabutan keputusan sejak usulan diterima.
Kepala Bapas melakukan perbaikan usul pencabutan
keputusan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal
pengembalian usul pencabutan keputusan diterima
Tidak dipungut biaya
Ditindaklanjutinya permohonan masyarakat tentang pencabutan pembebasan bersyarat terhadap klien pemasyarakatan yang melanggar hukum
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Bapas;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan
menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka
merespon pengaduan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store