Pengambilan Akta Cerai

  1. KTP
  2. BIaya PNBP (10.000,00 )

  1. 1. Pihak Meminta Produk Pengadilan 2. Petugas Menelusuri Produk Pengadilan 3. Membuat, menerima instrumen pembayaran PNBP 4. Pihak Menerima Akta Cerai

1. Pihak Meminta Produk Pengadilan 2. Petugas Menelusuri Produk Pengadilan 3. Membuat, menerima instrumen pembayaran PNBP 4. Pihak Menerima Akta Cerai

Biaya Pengambilan Akta cerai sesuai dengan Tarif PNBP yang telah diatur Negara dan Peraturan Mahkamah Agung

Akta Cerai

Pengadilan Agama Tarempa
Jl. Jend. A.Yani No. 40 A
Telp:082147277178
Email: peng.tarempa@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengambilan Akta Cerai"