Pengaduan Masyarakat

  1. Perorangan Identitas diri yang sah ( KTP. SIM , Paport)
  2. Badan Hukum Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan;
  3. Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

  1. Layanan Offline Pengisian Formulir yang telah disiapkan sesuai format
  2. Pengaduan dilakukan secara tatap muka dengan petugas yang telah ditunjuk/penanggung jawab layanan
  3. Layanan On Line Melalui media chat langsung

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Form Bukti Register Pengaduan Masyarakat baik secara offline maupun Online 2. Jawaban terhadap pengaduan secara langsung oleh Petugas/Penanggung Jawab layanan 3. Jawaban secara resmi oleh Tim admin (medsos) SAMSAT secara langsung melalui chat 4. Penayangan Tindak Lanjut Medsos melalui media Web. samsat.jogjaprov.go.id

Secara langsung laporan dengan Petugas Customer Service di Desk layanan aduan/melalui form isian aduan

telepon 0800 1503 999

line WA/SMS 081717251041


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"