Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

  1. NIB
  2. mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 10.000,-
  3. Foto copy akta pendirian perusahaan yang telah di sahkan
  4. Foto Copy KTP Pemimpin Perusahaan hukum atas nama pendiri atau induk
  5. foto copy IUJK, NPWP
  6. Foto Copy Ijin lokasi
  7. foto copy sertifikat
  8. Pas photo ukuran 3 x 4 = 3 lembar
  9. rekomendasi Dinas PUPR
  10. Rencana dan jadwal kegiatan
  11. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai besaran izin gangguan atau kegiatan
  12. rekomendasi kelayakan lingkungan / izin dari Badan Lingkungan Hidup kebersihan dan Pertamanan
  13. Foto Copy STTS PBB
  14. Surat pernyataan mematuhi peraturan perundang - undangan bermaterai
  15. Materai 10.000 2 lembar

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan

SMS Saran

WEB : Saran

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan"