Layanan Pengaduan

  1. Menyampaikan identitas

  1. Masyarakat mengajukan pengaduan melalui kotak pengaduan, website, email, datang langsung atau telephon.
  2. Petugas melakukan identifikasi pengaduan dari masyarakat
  3. Pejabat melakukan penelaahan masalah dan menganalisis peraturan yang berkaitan dengan pengaduan
  4. Pejabat menyusun jawaban dan memberikan keputusan atas pengaduan
  5. Petugas menyelesaikan permasalahan pengaduan
  6. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi dan mendokumentasikan ke Buku Register

Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pengadu memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Waktu penyelesaian dilaksanakan paling cepat 1 hari setelah pengaduan diterima. Petugas akan menyampaikan tanggapan secara resmi. Petugas dapat memperpanjang waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja.

Tanggapan atas pengaduan kepada pengadu dilakukan secara langsung, melalui email maupun website.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Pengaduan bisa disampaikan melalui :

1.  Datang langsung

2.  Kotak saran

3.  Menu aduan di website : www.dinkes.jogjaprov.go.id

4.  Email :  dinkes@jogjaprov.go.id

5.  Telephon : (0274) 563153

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"