Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS

  1. 1. Surat Permohonan Kepala Dinas kesehatan Kota Banjarmasin;
  2. 2. FC Sertifikat Tanah atau bukti lain Kepemilikan Tanah yang sah
  3. 3. FC IMB Puskesmas
  4. 4. Dokumen Pengelolaan Lingkungan sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan;
  5. 5. FC SK Terkait Katagori PUSKESMAS
  6. 6. Studi Kelayakan untuk PUSKESMAS (BARU) yang akan didirikan atau dikembangkan
  7. 7. Profil PUSKESMAS yang meliputi aspek Lokasi,Bangunan, Peralatan Kesehatan,Ketenagaan ,Prasarana dan Pengorganisasian untuk PUSKESMAS yang mengajukan permohonan perpanjangan izin ;
  8. 8. Daftar ketenagaan
  9. 9. FC Surat Izin Praktek/Izin Kerja
  10. 10.FC SK Penugasan Koordi nator UKP
  11. 11.FC SK Penugasan Koordinator UKM

  1. 1. Mengambil Nomor Antrian
  2. 2. Menunggu panggilan sesuai nomor antrian
  3. 3. Menyerahkan berkas dan memeriksa kelengkapan : a. Jika berkas lengkap diinput dan diberi tanda terima b. Jika tidak lengkap, berkas di kembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. 4. Verifikasi berkas dan pencetakan Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS
  5. 5. Penandatanganan Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS
  6. 6. Membarcoda dan pendokumentasian
  7. 7. Menyerahkan SK Perizinan

Paling lama 14 (empat belas ) hari kerja terhitung sejak permohonan dan persyaratan lengkap dan benar.

Rp. 0,- (berdasarkan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah)

Dokumen Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS

1. Pengaduan langsung / lisan

Disampaikan secara /datang langsung melalui petugas

pengaduan/ Kasi Pengaduan Masyarakat

2. Pengaduan Tidak Langsung, melalui :

- Surat ditujukan kepada Kepala DPMPTSP dengan alamat Jalan Sultan Adam RT 28 RW 003 No. 49 Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin 70122

- Kotak saran / pengaduan

- Telepon / Fax (0511)3305525

- Website : http://dpmptsp.banjarmasinkota.go.id/web

- Email : dpmptsp.banjarmasin@gmail.com

3.Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik berdasarkan Peraturan Kepala BP2TPM Kota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penyelesaian Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik BP2TPM Kota Banjarmasin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan pada PUSKESMAS"