Kunjungan Warga Binaan Pemasarakatan

  1. KTP
  2. SIM
  3. PASPOR
  4. SURAT NIKAH

  1. Pengambilan No Antrian Kunjungan
  2. Proses Pndaftaran Kunjungan
  3. Menyimpan barangbawaan yang tidak diijinkan masuk di loker
  4. Pemeriksaan Barang Bawaan
  5. Menunggu panggila antrian masuk Portir
  6. Masuk Portir
  7. Penggeledahan Badan oleh Petugas P2U
  8. Pemeriksaan barang bawaan oleh petugas P2U
  9. Ruang Kunjungan punjung bertemu dengan WBP
  10. Setelah aktu kunjungan slama 25 Menit selesai maka pengunjung akan dipersilahkan untuk mengakhiri kunjungan

untuk mengunjungi Wargabinaan di luar masa pandemi cukup dengan memberikan identitas asli seperti KTP, SIM, PASPOR, Surat Nikah dan mengunjungi ruang pendaftaran di Lapas Bekas dan kemudian Pengujnjung dipersilahkan untuk menemui Warga Binaan dengan waktu Max. 25 Menit 

Tidak dipungut biaya

Terslenggarana Kunjungan kepada WBP

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Lapas melalui Layanan Pengaduan Online di Nomor HP : 08119158384  

- Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Lapas; - Kepala Lapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; 

- Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasarakatan"