Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi

  1. Surat Permohonan Pembuatan Sertifikat Nomor Induk Koperasi dari Dinas yang membidangi Koperasi
  2. Surat Kuasa Pembawa Berkas
  3. Tanda Terima Berkas

  1. Pemohon mengusulkan Koperasi yang akan di cetak Sertifikat NIK
  2. Dinas Koperindag Pesisir Barat akan melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan
  4. Proses Input Data Individu Koperasi
  5. Melengkapi data koperasi yang akan dicetak melalui aplikasi ODS
  6. Pemohon melengkapi kekurangan persyaratan
  7. Validasi oleh Tim Pengelola Data Kementerian Koperasi dan UKM
  8. Cetak Sertifikat
  9. Proses Legalisir Sertifikat Nomor Induk Koperasi
  10. Mengarsip berkas dengan mengacu pada SOP Pengarsipan berkas
  11. Distribusi Sertifikat NIK

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Nomor Induk Koperasi


Bidang Koperasi & UKMDINAS KOPERASI, UKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN PESISIR BARAT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Sertifikat Nomor Induk Koperasi"