Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. "Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
  6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
  7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing"
  8. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala lapas dan atau kepala badan nasional
  9. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  10. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang di buat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  11. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  12. Salinan register F dari kepala Lapas

  1. Wali pemasyarakatan mengajukan nama narapidana yang telah memenuhi persyaratan TPP Lapas
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala lapas
  3. Kepala Lapas mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada direktur jenderal pemasyarakatan
  5. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala Lembaga Pemasyarakatan atas nama menteri menetapkan pemberian CB, berdasarkan rekomendasi hasil sidang TPP Pusat
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian CB

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

1. Nomor Layanan Informasi : 0813-8284-4887

2. Nomor Layanan Pengaduan : 0812-8409-6209

3. E-Lapor (www.lapor.go.id)

4. Media Sosial :

Instagram : @humasrutandepok

Twitter : @humasrutandepok

Facebook : Rutan Depok

Youtube : Humas Rutan Depok

Website : rutandepok.kemenkumham.go.id

5. Email : rutandepok1@gmail.com

6. No. Telp : 021-29218813

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"