sesuai dengan sisa mamsa pidana atau putusan atau penetapan pengadilan
Tidak dipungut biaya
Bimbingan Kepada Klien
1. publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang di sediakan UPT Bapas
2. Pengaduan dikelola oleh Unit layanan pengaduan dengan menyampaikan rekomendasin kepada Kepala Bapas
3. Kepala UPT Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan
4. Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store