Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan

  1. Pemohon yang datang mengajukan permintaan salinan putusan/penetapan dengan menunjukan kartu identitas entitas seperti KTP
  2. Kuasa hukum yang sah berdasarkan Surat Kuasa Khusus

  1. Pihak mengambil nomor antrian pengambilan produk pengadilan
  2. Pihak membayar PNBP pada bank yang ditunjuk yaang pada pada PTSP Pengadilan Agama Semarang
  3. Salinan Putusan yang akan diserahkan, telah dibuat catatan kaki yang berisi : Diberikan kepada/atas permintaan siapa, Dalam keadaan belum atau sudah BHT
  4. Penyerahan Salinan Putusan / Penetapan dilakukan di layanan PTSP

15 Menit

  1. PNBP Rp. 10.000,00
  2. per lembar/halaman  Rp 500,00

Salinan Putusan/ Penetapan

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul      08.00 s/d16.30 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan   surat resmi   yang   ditujukan   kepada   pimpinan dalam hal   ini Ketua  Pengadilan  Agama  Pemalang,  dengan  cara diantar langsung,  dikirim melalui  Fax. (0284) 321178,  atau  melalui  pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313.

  2. Melalui e-mail  : pa_pemalang@ymail.com   atau      website   Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan   secara   tertulis wajib   dilengkapi fotokopi   identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store