Pengambilan Akta Cerai

  1. Pihak datang sendiri dengan menunjukan identitas diri berupa KTP
  2. Atau Kuasa Hukum dengan menunjukan identitas Kuasa Hukum dan Surat Kuasa Khusus

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus.
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima

10 Menit

Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00

Akta Cerai

A. Secara lisan

  1. Melalui telepon (0284) 324567, yakni pada saat jam kerja mulai pukul      08.00 s/d16.30 WIB Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang.
  2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Pemalang

B.  Secara tertulis

  1. Menyampaikan   surat resmi   yang   ditujukan   kepada   pimpinan dalam hal   ini Ketua  Pengadilan  Agama  Pemalang,  dengan  cara diantar langsung,  dikirim melalui  Fax. (0284) 321178,  atau  melalui  pos ke alamat kantor di Jl. Sulawesi No 9A Kabupaten Pemalang 52313.
  2. Melalui e-mail  : pa_pemalang@ymail.com   atau      website   Pengaduan Mahkamah Agung dengan klik tautan ini https://siwas.mahkamahagung.go.id/ Pengaduan   secara   tertulis wajib   dilengkapi fotokopi   identitas   dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store