Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Sanitarian

  1. Permohonan secara online
  2. Fotocopy Ijazah yang dilegalisir
  3. Foto Copy KTP
  4. Foto Copy STR yang masih berlaku
  5. Surat keterangan dari Pimpinan sarana tempat kerja
  6. Surat keterangan dari Dokter Pemerintah
  7. Rekomendasi dari Organisasi propesi
  8. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (Tiga ) Lembar
  9. Rekomendasi Dari Dinas Kesehatan
  10. Fotocopy NPWP
  11. Foto copy SK PNS / SK PTT Terakhir
  12. Map platik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Menerima berkas permohonan dan mendisposisikan kepada Kasi PIPPLI
  3. Memeriksa berkas permohonan jika lengkap akan menghubungi Tim Teknis untuk tinjauan lapangan dan jika tidak akan dikembalikan kepada pemohon
  4. Melakukan tinjauan lapangan dan membuat Berita Acara
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Sanitarian & memberikan paraf
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Menandatangani Izin
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

4 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Sanitarian

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kerja (SIK) Tenaga Sanitarian"