Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

  1. Permohonan yang bersangkutan
  2. Fotokopi Akta pendirian perusahaan bagi perusahaan yang berbadan hukum dan akta perubahannya
  3. Fotokopi pengesahan dari pejabat yang berwenang - Fotokopi Surat Pengesahan dari Menkum dan HAM RI (PT) - Fotokopi Surat pengesahan dari Pengadilan (CV) - Fotokopi surat keputusan Menteri Koperasi (Koperasi)
  4. Fotokopi KTP penanggung jawab yang masih berlaku
  5. Fotokopi NPWP
  6. Rekomendasi Dinas Pertanian (Khusus pupuk dan pestisida)
  7. Rekomendasi Dinas Kesehatan (Khusus Air Minum Isi Ulang), Jasa boga, catering, rumah makan, warung makanan & minuman
  8. Pas Photo Uk. 3 x 4 = 3 lembar
  9. Surat Kuasa bagi yang tidak bisa mengurus langsung bermaterai cukup
  10. Surat Pernyataan yang bersangkutan
  11. Map plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Berkas permohonan diserahkan kepada Bidang PEP
  3. Kabid menerima berkas permohonan, mereview dan menyerahkan ke Kasi PIPK
  4. Kasi mengecek berkas dan memberikan paraf
  5. Kasi mengecek berkas dan memberikan paraf
  6. Sekretaris memeriksa Draf Izin dan memberikan paraf
  7. Kadis menandatangani izin
  8. Melakukan penomoran terhadap Produk Izin
  9. Penyerahan Produk Izin

1 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

https://s.id/pengaduanptsplahat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tanda Daftar Perusahaan (TDP)"