Perubahan Status Kewarganegaraan

  1. Pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari warga negara asing menjadi WNI di wilayah NKRI : a. Petikan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia atau petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang status kewarganegaraan; b. Kutipan akta pencatatan sipil; c. KK; d. KTP el; e. Dokumen perjalanan.

  1. 1. Petugas Pendaftaran menerima dan memverifikasi berkas permohonan pencatatan perubahan status kewarganegaraan dari pemohon;
  2. 2. Operator mengentri perubahan status kewarganegaraan pada menu keterangan di SIAK
  3. 3. Operator SIAK mencetak draft catatan pinggir pada Akte Kelahiran;
  4. 4. Kabid Capil membubuhkan paraf pada draft catatan pinggir Akte Kelahiran;
  5. 5. Penanda tanganan oleh Kepala Dinas secara manual;
  6. 6. Penyerahan dokumen yang telah tercetak kepada pemohon

Maksimal 1x24 jam setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir pada Akte Kelahiran

1. Media sosial; 2. Email : dukcapilbtg@gmail.com, disdukcapil@batangkab.go.id; 3. Petugas Pengaduan/helpdesk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Status Kewarganegaraan"