Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN dalam keadaan Ijazah/STTB dan SKHUN asli hilang atau rusak dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang sudah tutup untuk Sekolah Dasar, Paket

  1. Membawa jazah/STTB dan SKHUN Asli (jika Ijazah/STTB dan SKHUN mengalami kerusakan/salah tulis)
  2. Membawa Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN (jika Ijazah/STTB dan SKHUN asli hilang tetapi masih memiliki fotocopynya)
  3. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (Untuk Ijazah asli yang hilang/ terbakar)
  4. Membawa Pas Foto 3 x 4 terbaru sebanyak (4 lembar)
  5. Membawa Fotokopi Akta Kelahiran atau Kartu Keluarga (dilegalisir disdukcapil)
  6. Membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak di atas Materai
  7. Membawa 2 (dua) orang saksi (guru atau teman satu anggatan pada sekolah yang sama)

  1. IJAZAH/STTB DAN SKHUN MENGALAMI KERUSAKAN ATAU TERDAPAT KESALAHAN DALAM PENULISAN DATA (JIKA SATUAN PENDIDIKAN SUDAH TUTUP/TIDAK BEROPERASI LAGI).
  2. Pemohon diminta untuk menunjukkan Ijazah/STTB dan SKHUN asli, akta kelahiran akta kelahiran (asli atau fotocopy dilegalisir) atau Kartu Keluarga (asli atau fotocopy dilegalisir).
  3. Petugas melakukan verifikasi Dokumen dan disesuaikan dengan akta kelahiran (asli atau fotocopy dilegalisir) atau Kartu Keluarga (asli atau fotocopy dilegalisir)
  4. Pemohon diminta untuk membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak diatas materai.
  5. Petugas membuat draf Surat Keterangan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Pemohon menandatangani Surat Keterangan dan cap tiga jari tengah tangan kiri dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
  7. Petugas membuat penomoran surat, arsip dokumen dan menyerahkan kepada pemohon (termasuk dokumen-dokumen asli pemohon).
  8. IJAZAH/STTB DAN SKHUN HILANG ATAU TERBAKAR (JIKA SATUAN PENDIDIKAN SUDAH TUTUP/TIDAK BEROPERASI LAGI).
  9. Pemohon diminta untuk menunjukkan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN (jika ada), Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, akta kelahiran (asli atau fotocopy dilegalisir) atau Kartu Keluarga asli (asli atau fotocopy dilegalisir)
  10. Petugas melakukan verifikasi Dokumen dan disesuaikan dengan akta kelahiran, dan Kartu Keluarga.
  11. Pemohon diminta untuk membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak diatas materai.
  12. Jika Pemohon tidak bisa menunjukkan minimal fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN, pemohon harus menghadirkan 2 (dua) orang saksi (dari guru atau 2 (dua) orang teman satu angkatan pada sekolah yang sama) dengan menunjukkan bukti yang sah dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak sebagai Saksi.
  13. Petugas membuat draf Surat Keterangan dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  14. Pemohon menandatangani Surat Keterangan dan cap tiga jari tengah tangan kiri dan ditandatangani pejabat yang berwenang.
  15. Petugas membuat penomoran surat, arsip dokumen dan menyerahkan kepada pemohon (termasuk dokumen-dokumen asli pemohon).

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 2 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB dan SKHUN, Ijazah/STTB dan SKHUN rusak/Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN).

Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar

Gedung Utama Lt.2 - Sekretariat

Bagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan

Alamat : Jl. Mayjen DI. Panjaitan No. 16 Bangkinang

Email : disdikpora@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN dalam keadaan Ijazah/STTB dan SKHUN asli hilang atau rusak dan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang sudah tutup untuk Sekolah Dasar, Paket"