Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan Yang Sudah Tutup, Paket A/B/C atau Pemohon yang berdomisili di Kabupaten Kampar tetapi Ijazah/STTB dan SKHUN dikeluarkan Satuan Pendidikan pada Kabupaten/Kota diluar Kabupat

  1. Membawa Dokumen Asli dan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN
  2. Membawa Ijazah/STTB dan SKHUN Asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/ STTB dan SKHUN Asli
  3. Membawa Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan/Sekolah yang diketahui Kepala Dinas Pendidikan (apabila Ijazah asli hilang atau rusak).
  4. Surat Keterangan Pengganti Ijazah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat (apabila Ijazah asli hilang atau rusak dan Satuan Pendidikan yang mengeluarkan dokumen sudah tutup).

  1. Sebelum ijazah dilakukan pengesahan, pemohon harus menunjukkan Ijazah/STTB dan SKHUN asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN Asli kepada Petugas.
  2. Petugas melakukan verifikasi Ijazah/STTB dan SKHUN asli atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN Asli
  3. Petugas memaraf 1 (satu) rangkap fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN bahwa dokumen asli sudah di verifikasi.
  4. Petugas melegalisir fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan SKHUN untuk di tandatangani Pejabat yang berwenang.
  5. Petugas membuat penomoran surat dan stempel setelah ditandatangani Pejabat yang berwenang, mengambil satu rangkap untuk arsip dan diserahkan kepada pemohon.
  6. Pemohon menandatangani tanda terima dokumen asli dan fotocopy dokumen yang sudah di legalisir.

Jangka Waktu Penyelesaian Maksimal 60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN

Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar

Gedung Utama Lt.2 - Sekretariat

Bagian Umum, Kepegawaian dan Tugas Pembantuan

Alamat : Jl. Mayjen DI. Panjaitan No. 16 Bangkinang

Email : disdikpora@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Fotocopy Ijazah/STTB dan SKHUN yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan Yang Sudah Tutup, Paket A/B/C atau Pemohon yang berdomisili di Kabupaten Kampar tetapi Ijazah/STTB dan SKHUN dikeluarkan Satuan Pendidikan pada Kabupaten/Kota diluar Kabupat"