Layanan Pengaduan Publik

  1. Membawa Fotocopy KTP /Memperlihatkan Asli KTP Kepada Petugas (Pelayanan Langsung)
  2. Menjelaskan Sumber Informasi kepada Petugas
  3. Melampirkan Dokumen Pendukung sumber Informasi

  1. Mengisi Formulir dan Buku Tamu di Meja Informasi.
  2. Petugas Layanan menerima laporan Pengaduan, Memeriksa kelengkapan syarat laporan pengaduan dan diteruskan ke Unit Pelayanan
  3. Pejabat Pengaduan melakukan koordinasi tindaklanjut laporan pengaduan dengan bidang terkait.
  4. memberikan Klarifikasi/Penjelasan/Jawaban hasil tindaklanjut pengaduan melalui surat resmi
  5. memberikan Klarifikasi/Penjelasan/Jawaban hasil tindaklanjut pengaduan secara lisan (apabila dibutuhkan)
  6. Pengaduan Selesai.

Jangka Waktu penyelesaian maksimal 1 hari kerja. apabila pemohon Pengaduan belum puas dengan hasil yang diberikan, akan ditindaklanjuti di hari berikutnya.

Tidak dipungut biaya

surat resmi/dokumen/Informasi pendukung yang dibutuhkan Pemohon

Layanan Langsung

Kantor Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar

Unit Pelayanan Pengaduan Gedung 2 Lt.1 

Alamat : Jl. Mayjen DI Panjaitan No. 16 Bangkinang

Layanan Tidak Langsung

Email : disdikpora@kamparkab.go.id / pengaduandisdikpora.kpr@gmail.com

Website : disdikpora.kamparkab.go.id

Layanan Pengaduan Online : https://www.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan Publik"