Izin Lokasi

  1. Surat permohonan ybs secara online
  2. Rekomendasi Camat setempat
  3. Rekomendasi dari Tim Teknis Kabupaten Lahat
  4. Surat Persetujuan Tetangga
  5. Surat Status Kepemilikan Hak Atas Tanah
  6. Photo Copy Tanda Lunas PBB
  7. Photo Copy KTP
  8. Gambar/Denah Bangunan (Diketahui PU CK)
  9. Surat Pernyataan yang bersangkutan
  10. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan yang "menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan terhadap lingkungan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan "
  11. Surat Pertimbangan Tekhnis Pertanahan
  12. Andalalin dari Dinas perhubungan
  13. Advice Planning dari PU tata ruang
  14. Photo Berwarna Ukuran3x4 sebanyak 3 Lbr
  15. Berita Acara Tim Penelitian Lapangan
  16. Tanda lunas Pajak dan Retribusi IMB ybs
  17. Fotocopy NPWP
  18. Fotocop BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaam
  19. Map Plastik

  1. Menerima permohonan dan memeriksa kelengkapan berkas. Jika lengkap akan diregistrasi dan diteruskan untuk diproses, jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  2. Verifikasi berkas persyaratan
  3. Meneruskan berkas permohonan jika diperlukan tinjauan lapangan dan memproses izin jika tidak
  4. Melakukan rapat koordinasi dengan tim teknis OPD, membuat SPT untuk pemeriksaan lapangan
  5. Meneliti Rekomendasi Tim /BAP lapangan dari Tim Teknis
  6. Memproses Izin Lokasi & membuat Kertas kerja/Pertimbangan teknis
  7. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki, dan diperiksa Bagian Hukum
  8. Memeriksa draft Izin, jika benar maka akan diparaf dan jika tidak akan dikembalikan untuk diperbaiki
  9. Meneruskan Izin kepada Kepala Dinas untuk ditanda tangani
  10. Memberikan nomor dan tanggal yang telah ditandatangani
  11. Penyerahan Produk Izin

5 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Lokasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lokasi"