Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

  1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pengaduan.
  2. Pemohon melengkapi persyaratan, menulis pengaduan di formulir pengaduan.
  3. Petugas menyelesaikan pengaduan.
  4. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi.

Waktu penyelesaian paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan. Petugas pengaduan akan memberikan tanggapan secara resmi. Petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

Permohonan informasi publik dapat dilakukan secara online maupun offline. Permohonan secara online dapat dilakukan melalui SMS/Telp (0274) 391209, Email samsatgunungkidul@yahoo.co.id, maupun melalui media sosial (Whatsapp 0822 3768 1515; Instagram samsat_gunungkidul; Facebook Samsat Wonosari). Pengaduan juga dapat dilakukan secara offline dengan datang ke Kantor Samsat Induk Gunungkidul.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"