Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Umum secara Online

  1. Salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8)
  2. Telah membayar lunas denda
  3. Surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  4. Laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor Narapidana
  5. Daftar usulan narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan asimilasi
  6. Laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  7. Salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kepala LAPAS)
  8. Salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi dan lain-lain dari Kepala LAPAS
  9. Surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima narapidana, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa
  10. Surat keterangan kesehatan dari psikolog atau dari dokter bahwa narapidana sehat baik jasmani maupun jiwanya dan apabila di LAPAS tidak ada psikolog dan dokter, maka surat keterangan dapat dimintakan kepada dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Umum
  11. Telah menjalani telah menjalani 1/2 (setengah) dari masa pidana, setelah dikurangi masa tahanan dan remisi, dihitung sejak putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap

  1. 1. Unit Pelaksana Teknis a. Melakukan pendataan Narapidana b. Melengkapi inputan data dan dokumen c. Membuat daftar usulan sidang TPP d. Melakukan sidang TPP e. Kontrol Sidang f. Verifikasi Sidang g. Upload Surat Pengantar h. Kirim/Terima data dan dokumen (Konsolidasi)
  2. 2. Kantor Wilayah a. Melakukan verifikasi usulan dari Unit Pelaksana Teknis b. Memberikan tembusan usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
  3. 3. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan a. Melakukan verifikasi usulan b. Meminta Surat Keterangan dibebaskan dari Izin Tinggal dari Direktur Jenderal Imigrasi/ Pejabat Imigrasi (Bagi WNA) c. Membuat Persetujuan d. Generate SK Personal e. Penandatanganan Elektronik Direktur Jenderal f. Mengirim SK ke UPT dengan tembusan Kantor Wilayah
  4. 4. Kantor Wilayah a. Mencetak SK
  5. 7. Unit Pelaksana Teknis a. Terima data dari Pusat b. Mencetak SK
  6. ** Apabila terdapat ketidaksesuaian dokumen maka pada Angka 3, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengembalikan dokumen ke Unit Pelaksana Teknis. Dalam waktu maksimal 3 hari, Unit Pelaksana Teknis mengirimkan kembali usulan hasil perbaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan

15 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Asimilasi Tindak Pidana Umum

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " LAPOR! "

Layanan pengaduan dapat melalui aplikasi " ELPALE MOBILE " yang dapat diunduh di Play Store

Layanan pengaduan dapat melalui nomor berikut 082124040041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Asimilasi Tindak Pidana Umum secara Online"