Sibakul Jogja

No. SK: 99/Kep/Set/III/2024

  1. Mempunyai nama usaha,
  2. memiliki jenis usaha yangjelas,
  3. memiliki alamat usaha yang jelas,
  4. memiliki modal aset usaha yang jelas,
  5. mempunyai total omset usaha yng jelas,
  6. mempunyai KTP domisli DIY

  1. UKM Membuka Website dan Mendaftar Online lewat alamat: sibakuljogja.jogjaprov.go.id atau aplikasi Sibakul Jogja
  2. UKM mendapatkan akun Sibakul Jogja dengan username NIK dan password yang sudah dibuat saat mendaftar
  3. Keluar Jaring laba-laba gambaran Kondisi Usaha

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Konsultasi UMKM

Menangani pengaduan, konsultasi dan saran bagi UMKM
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sibakul Jogja"