Permohonan Pendampingan, Bimbingan Teknis, Coaching Clinic atau Konsultasi dari Perangkat Daerah

  1. Surat permohonan
  2. Surat permohonan disampaikan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum kegiatan dilaksanakan

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SetdaKab. Kudus
  2. Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa SetdaKab. Kudus menugaskan narasumber dan/atau staf pendamping untuk sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan
  3. Koordinasi dengan pemohon untuk menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan
  4. Pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan sesuai dengan teknis pelaksanaan kegiatan
  5. Tim pelaksana kegiatan melaporkan hasil pelaksanaan sosialisasi/bimbingan teknis/pelatihan kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  1. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 2 (dua) hari kerja
  2. Pelaksanaan kegiatan = 1 (satu) hari kerja
  3. Pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan = 1 (satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan pendampingan, bimbingan teknis, coaching clinic atau konsultasi

  1. Surat ke Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kudus
  2. Telepon (0291) 435019
  3. Email PBJ pbj.kabkudus@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pendampingan, Bimbingan Teknis, Coaching Clinic atau Konsultasi dari Perangkat Daerah"