Pelayanan Pemakaian Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat

  1. Mengajukan Formulir Permohonan Peminjaman Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat;
  2. Fotocopy KTP Pemohon;
  3. Menandatangani Kontrak Kerja.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pemakaian kepada Walikota Solok Cq. Kepala BKD dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon atas nama Perorangan, Badan Usaha maupun Dinas dan kategori pemohon lainnya (organisasi kemasyarakatan, dst);
  2. Permohonan dan persyaratan yang telah lengkap diserahkan kepada Petugas Pelayanan yang selanjutnya disampaikan kepada Subbid Pemanfaatan dan Penghapusan BMD untuk dilakukan kajian;
  3. Rekomendasi kesiapan alat berat, operator dan kelayakan lokasi disampaikan kepada pimpinan melalui Kepala Bidang Aset Daerah;
  4. Setelah mendapat persetujuan pimpinan, pemohon kembali datang ke BKD untuk menerima informasi lanjutan;
  5. Pemohon menandatangani Surat Perjanjian Kinerja (SPK) pemakaian alat berat;
  6. Pemohon melakukan setoran retribusi ke Bendahara Penerima dan menerima Tanda Bukti Pembayaran (TBP).

2 Hari kerja

Biaya Pemakaian Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat, sebagai berikut:
  1. Jenis Alat Berat
    a. Mesin Gilas Vibro 2,5 Ton : Rp100.000,- /Hari
    b. Backhoe Loader : Rp150.000,- /Jam
    c. Backhoe Loader New : Rp150.000,- /Jam
    d. Bulldozer : Rp200.000,- /Jam
    e. Excavator Short : Rp200.000,- /Jam
    f.  Excavator Long : Rp250.000,- /Jam
  2. Truk Pengangkut Alat Berat
    a. 01 - 20 Km : Rp1.500.000,- /1 kali angkut
    b. 21 - 40 Km : Rp2.000.000,- /1 kali angkut
    c. 41 - 60 Km : Rp2.500.000,- /1 kali angkut
    d. 61 - 80 Km : Rp3.000.000,- /1 kali angkut
    e. 81 - 100 Km : Rp3.500.000,- /1 kali angkut
    f. 101 - dan seterusnya : Rp55.000,- /Km

Pemakaian Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

4. Pengelola Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemakaian Alat Berat dan Truk Pengangkut Alat Berat"