Layanan Pengaduan

  1. Mengisi formulir yang telah disediakan dengan mencantumkan data diri/identitas yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan/ atau mengisi secara digital

  1. 1. Pemohon mengisi buku tamu secara manual atau secara digital dan menyebutkan identitas/ mengupload identitas ke dalam buku tamu digital
  2. 2. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja pelayanan informasi/ mengisi kotak saran/mengisi secara digital
  3. 3. Pemohon melengkapi persyaratan/ mengupload persyaratan secara digital
  4. 4. Petugas memproses permasalahan pengaduan dengan melakukan pembahasan internal atau meneruskan ke Instansi yang berwenang (pengaduan pohon tumbang menjadi wewenang Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota)
  5. 5. Petugas memberikan tanggapan atas pengaduan pelayanan publik secara resmi melalui surat., E Lapor atau Whatsapp

1)  Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon       memenuhi persyaratan yang telah ditentukan

 

2)    Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja     sejak diterimanya permintaan, petugas pengelola pengaduan akan     menyampaikan tanggapan secara resmi, petugas pengaduan dapat   memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja

 

3)   Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara                   langsung, melalui email, fax, telepon atau Whatsapp

Tidak dipungut biaya

Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik

a. Datang Langsung

b. Kotak saran/ pengaduan

c. email : pelayananpublikdlhk@gmail.com

d. E Lapor

e. Melalui Buku Tamu Digital

f.  Melalui Telepon/fax (0274) 588518, 512447
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pelayanan Publik Digital

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"