1) Proses penyelesaian pengaduan dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan yang telah ditentukan
2) Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permintaan, petugas pengelola pengaduan akan menyampaikan tanggapan secara resmi, petugas pengaduan dapat memperpanjang waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja
3) Tanggapan atas pengaduan kepada pemohon dilakukan secara langsung, melalui email, fax, telepon atau Whatsapp
Tidak dipungut biaya
Tanggapan Pengaduan Pelayanan Publik
a. Datang Langsung
b. Kotak saran/ pengaduan
c. email : pelayananpublikdlhk@gmail.com
d. E Lapor
e. Melalui Buku Tamu Digital
f. Melalui Telepon/fax (0274) 588518, 512447Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store