Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)

  1. Mengajukan Permohonan Pembuatan Karis/Karsu yang ditandatangan dan disetujiui oleh atasan langsung dan Kepala PD
  2. Mengajukan Foto Pasangan Suami atau Istri yang disertai keterangan Nama dan NIP PNS yang mengajukan permohonan
  3. Fotocopy Surat Nikah yang dilegalisir KUA setempat
  4. Fotocopy Kartu Keluarga

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Karis/Karsu
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Karis/Karsu
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Karis/Karsu dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Karis/Karsu disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Karis/Karsu untuk diproses lebih lanjut
  7. Karis/Karsu yang sudah selesai diterima oleh pemohon.

Pencetakan Kartu di BKN Kanreg III Bandung

Tidak dipungut biaya

KARIS/KARSU

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Istri (KARIS) / Kartu Suami (KARSU)"