Cuti Sakit

  1. Setiap PNS / CPNS yang menderita sakit berhak mendapat Cuti Sakit
  2. Mengajukan surat permohonan cuti yang ditanda tangan, disetujui oleh atasan langsung dan Kepala PD
  3. Melampirkan surat sakit dari dokter

  1. Pemohon login ke aplikasi SIAPKOMPAK https://simpeg.depok.go.id/siapkompak/login
  2. Pemohon memilih jenis layanan Cuti Sakit
  3. Pemohon mengunggah dokumen persyaratan
  4. Pemohon mengirim usulan Cuti Sakit
  5. Kepala PD menyetujui/menolak usul Cuti Sakit dalam aplikasi SIAPKOMPAK
  6. Apabila Cuti Sakit disetujui, berkas dikirim ke petugas layanan Cuti Sakit untuk diproses lebih lanjut
  7. SK Cuti Sakit yang sudah selesai diterima oleh pemohon

6 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

SK Cuti Sakit

1. Telp BKPSDM : (021) 29402279
2. Email BKPSDM : bkpsdm@depok.go.id
3. Twitter BKPSDM : @bkpsdmkotadepok
4. Instagram BKPSDM : bkpsdm.depok
5. Datang langsung ke BKPSDM Lantai 8 Gedung Dibaleka 2
6. Secara tertulis melalui :

a. Surat yang ditujukan kepada Kepala BKPSDM
b. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Sakit"