60 Menit
a. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan pertama:
b. Tarif PKB Progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
c. Model Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
d. Kendaraan Bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif Progresif.
e. Pengenaan PKB Progresif atas Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.
f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;
g. Dasar pengenaan pajak dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM roda dua:1; sedan: 1,025; jeep, mini bus dan blind van: 1,050; pick up dan micro bus: 1,075; bus: 1,1; light truck dan truck: 1,3.
h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan PKB
2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan:
a. Tarif Sepeda Motor
b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
c. Tarif Mobil Angkutan Umum
d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat Traktor, buldozer, forklift dan sejenisnya: Rp 23.000,-
1) Bukti Pembayaran PKB dan SWDKLLJ 2) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan. 3) Sticker Kartu Dana SWDKLLJ
Melalui Kotak Pengaduan dan Saran atau melalui WA Center 082237681515
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store