Pelayanan Fasilitasi Proses Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Pemerintah Desa

  1. Desa mengajukan pengajuan pencairan dana di Desa ke Dinas PMD sesuai dengan Juknis

  1. Desa datang langsung ke Dinas PMD Kudus dengan menunjukkan identitas pribadi dan mengisi Buku Tamu
  2. Desa mengajukan berkas pengajuan pencairan dana desa sesuai tahapan dengan rekomendasi dari Kecamatan
  3. Proses Verifikasi berkas ajuan
  4. Apabila berkas sudah selesai dengan ketentuan Dinas PMD Kabupaten Kudus meneruskan ke BPKAD Kab Kudus, Namun bila berkas belum sesuai ketentuan, berkas pengajuan dikembalikan ke pihak dasa dilakukan perbaikan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Tersalurnya Dana Transfer ke Rekening Kas Desa


Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus dengan alamat Komplek Perkantoran Jalan Mejobo No.45 Kudus

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Proses Pengajuan Pencairan Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Dari Pemerintah Kabupaten Kudus Kepada Pemerintah Desa"