memasukan perkara 5 menit
meneliti kelengkapan berkas perkara 5 menit
menghitung panjar
biaya perkara 5 menit
mengentri identas para pihak, posita, petitum membuat SKUMmenerima bukti penyetoran ongkos perkara yang telah disetor ke Bank mencatat ke jurnal keuangan dan SIPP 15 menit
1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000-,
2. Biaya Pemberkasan Rp. 50.000-,
3. Biaya Panggilan Para pihak sesuai radius tempat tinggal berdasarkan SK Ketua Pengadilan.
4. PNBP Panggilan pertama @ Rp.10.000-,
5. PNBP Redaksi Rp. 10.000-,
6. Materai Rp. 10.000-,
Akta Cerai, Penetapan dan Putusan
Ketua pengadilan Agama Bangko Telp. 0746-21223
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store