Pendaftaran Perkara

  1. Surat Gugatan/Permohonan
  2. Bukti Pembayaran Biaya Perkara

  1. Para pihak mendaftar Gugatan/permohonan ke PTSP Bagian Meja Pendaftaran
  2. Petugas menaksir biaya perkara dan petugas membuat SKUM biaya Perkara
  3. setelah para pihak menyetorkan biay panjar perkara di bank yang ditunjuk selanjutnya dan meyerahkan bukti setor ke petugas Kasir.
  4. Kasir membubuhkan tanda tangan dan stampel lunas pada SKUM dan memberi Nomor Register Perkara.
  5. SKUM dan surat gugatan yang telah di beri nomor register perkara di serahkan kembali kepada Petugas meja Pendaftaran. selesai

 

memasukan perkara 5 menit

meneliti kelengkapan berkas perkara 5 menit

menghitung panjar biaya perkara 5 menit

mengentri identas para pihak, posita, petitum membuat SKUMmenerima bukti penyetoran ongkos perkara yang telah disetor ke Banmencatat ke jurnal keuangan dan SIPP 15 menit


1. Biaya Pendaftaran Rp. 30.000-,

2. Biaya Pemberkasan Rp. 50.000-,

3. Biaya Panggilan Para pihak sesuai radius tempat tinggal berdasarkan SK Ketua Pengadilan.

4. PNBP Panggilan pertama @ Rp.10.000-,

5. PNBP Redaksi Rp. 10.000-,

6. Materai Rp. 10.000-,

Akta Cerai, Penetapan dan Putusan

Ketua pengadilan Agama Bangko Telp. 0746-21223

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara"