Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. Surat Keputusan Kepala Rutan untuk pelaksanaan rehabilitasi
  3. Photo Copy rekam medis yang diusulkan
  4. A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1. Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi; 2. Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi;
  5. B. Rehabilitasi di Luar Lapas 1. WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009); 2. Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil; 3. Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapatkan penetapan dari Kepala Lapas/Rutan serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas/Rutan Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk.

  1. Kepala Rutan membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila Tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Rutan dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P.
  3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan;
  4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Rutan tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi;
  5. Kepala rutan mengusulkan kepada Kantor Wilayah.
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Rutan
  7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi.

relatif

Biaya dimungkinkan dari sumber lain seperti: BNN, Kemensos, Kemenkes

Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"