Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Rutan

  1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. Surat Rekomendasi Dokter di Rutan
  3. Rekam medis yang bersangkutan dari Rutan
  4. Surat Pengantar dari Kepala Rutan
  5. Dalam Satu Provinsi Kakanwil
  6. Luar Provinsi Dirjen Pemasyarakatan

  1. Permohonan mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui Kepala Rutan dan Kepala Kantor Wilayah setempat
  2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan
  3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
  4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan;
  5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. Surat Rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. Kantor Wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Rutan

relatif

Biaya Ambulan dan Administrasi tidak ada. Biaya Perawatan BPJS.

Surat Rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan di Luar Rutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di Luar Rutan"