Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu

  1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan
  2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
  3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
  4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
  5. "Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar: Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing"
  6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala rutan dan atau kepala badan nasional penanggulangan terorisme
  7. Salinan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan
  8. Laporan perkembangan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang dibuat oleh wali pemasyarakatan atau hasil assesment resiko dan assesment keutuhan yang dilakukan oleh assessor
  9. surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian cuti bersyarat terhadap narapidana
  10. Salinan register F dari kepala rutan

  1. Wali/Asesor Narapidana dan anak didik pemasyarakatan mengajukan nama nama narapidana dan anak didik pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat substantif dan persyaratan administratif kepada TPP/Petugas Rutan
  2. TPP melaksanakan sidang dan hasilnya disampaikan kepada kepala rutan
  3. Kepala rutan mengusulkan pemberian CB kepada Kanwil
  4. Kanwil melaksanakan sidang TPP dan hasilnya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan
  5. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan sidang TPP
  6. Kepala rutan atas nama Menteri menetapkan SK pemberian CB
  7. Rutan menerima dan melakukan pengecekan SK CB
  8. Rutan melaksanakan SK pemberian CB

relatif

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Bersyarat Tindak Pidana Tertentu"