Izin Rumah Makan dan Restoran

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
  2. Pas Foto terbaru
  3. Surat Keterangan domisili usaha
  4. Denah lokasi dan bangunan tempat usaha
  5. Fotokopi sertikat Laik hygiene sanitasi /pelatihan/khusus hygiene sanitasi Rumah makan dan Restoran bagi pemilik Rumah makan dan Restoran dan penjamah makanan
  6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas front office
  2. Petugas front office memverifikasi berkas permohonan, setelah dinyatakan lengkap, berkas diserahkan ke Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga
  3. Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan meneruskan ke Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat
  4. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat memerintahkan pemeriksaan lokasi kepada Tim Teknis Perizinan
  5. Tim Teknis melakukan pemeriksaan lokasi dan menuangkan hasil pemeriksaan lokasi dalam Berita Acara Pemeriksaan
  6. Tim Teknis membuat pertimbangan teknis menerima atau menolak permohonan
  7. Apabila permohonan disetujui Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga memproses penerbitan Rekomendasi
  8. Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga memeriksa dan membubuhi paraf pada Rekomendasi
  9. Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat membubuhi paraf pada Rekomendasi
  10. Sekretaris memeriksa teknis administrasi Rekomendasi dan membubuhi paraf pada Rekomendasi yang dinyatakan lengkap
  11. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi
  12. Petugas back office meregistrasi dan mendokumentasikan Rekomendasi
  13. Petugas front office menyerahkan Rekomendasi kepada pemohon dan menyerahkan arsip Rekomendasi kepada Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga untuk didokumentasikan

Jangka waktu penyelesaian adalah 5 - 14 hari kerja setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap.


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Rumah Makan dan Restoran

Dinas kesehatan Atau Petugas kesling

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Rumah Makan dan Restoran"