Mutasi Siswa

  1. Surat Permohonan Pindah dari Wali Murid/Siswa
  2. Surat Izin Mutasi/Pindah dari Sekolah Asal
  3. Fotocopy Raport
  4. Surat Rekomendasi dari sekolah penerima (khusus buat mutasi siswa masih dalam Kabupaten Ogan Ilir)

  1. Wali murid/siswa pemohon mutasi datang ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan berkas usul mutasi siswa ke Bidang sesuai Jenjang sekolahnya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir.
  2. Berkas usul mutasi siswa ini diserahkan langsung ke Bagian Peserta Didik sesuai jenjang pendidikan siswa
  3. Berkas usul mutasi siswa dilakukan verifikasi, validasi oleh operator apakah dilengkap atau tidak
  4. Apabila berkas lengkap maka dilanjutkan untuk dikeluarkan surat persetujuan mutasi siswa oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir melalui Bagian Peserta Didik disetiap Jenjang Pendidikan
  5. Setelah keluar surat persetujuan mutasi, berkas tersebut diserahkan ke wali murid/siswa guna dibawa ke sekolah yang dituju

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Telaah Staf

1. Melalui Telepon, WA, SMS dan Email

2. Datang langsung ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Ogan Ilir
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi Siswa"