Layanan Praktik Kerja Lapangan

  1. Permohonan tertulis dari institusi pendidikan yang sudah memiliki MoU dengan RS Paru Respira
  2. Surat tugas dari institusi pendidikan yang berisi identitas peserta didik
  3. Persyaratan tambahan di masa adaptasi kebiasaan baru : surat ijin bermaterai dari orang tua, surat keterangan rapid test COVID 19 yang masih berlaku

  1. Institusi pendidikan mengirimkan permohonan izin praktik kerja lapangan. Permohonanan akan diverifikasi oleh bagian diklat.
  2. Jika persyaratan lengkap akan dikoordinasikan dengan instalasi terkait dan Komkordik.
  3. Koordinasi dengan Bagian yang terkait akan menentukan apakah permohonan izin diterima.
  4. Jika Permohonan izin diterima maka akan diterbitkan surat izin praktik kerja lapangan
  5. Pelayanan izin praktik lapangan selesai.
  6. Pembimbing dari Institusi Pendidikan melakukan rapat apersepsi (Penyamaan persepsi) dengan pembimbing klinik Rumah Sakit
  7. Peserta didik mengumpulkan syarat dan melewati screening COVID 19
  8. Jika lengkap dan lolos screening peserta mengikuti orientasi dan mulai praktik kerja lapangan.

Waktu penyelesaian permohonan izin praktik kerja lapangan paling lama 1 minggu sejak tanggal surat permohonan diterima

Sesuai Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Paru Respira.

Surat Ijin PKL

a.  datang langsung

b.     kotak saran

c.     email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.     telepon : (0274) 367326

e.     Faximile : (0274) 2810424

f.    SMS : 0898 4777 477
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Praktik Kerja Lapangan"