Layanan Praktik Kerja Lapangan

  1. Permohonan tertulis dari institusi pendidikan yang sudah memiliki MoU dengan RS Paru Respira
  2. Surat tugas dari institusi pendidikan yang berisi identitas peserta didik

  1. Institusi pendidikan mengirimkan permohonan izin praktik kerja lapangan. Permohonanan akan diverifikasi oleh bagian diklat.
  2. Jika persyaratan lengkap akan dikoordinasikan dengan instalasi terkait dan Komkordik.
  3. Koordinasi dengan Bagian yang terkait akan menentukan apakah permohonan izin diterima.
  4. Jika Permohonan izin diterima maka akan diterbitkan surat izin praktik kerja lapangan
  5. Pelayanan izin praktik lapangan selesai.
  6. Pembimbing dari Institusi Pendidikan melakukan rapat apersepsi (Penyamaan persepsi) dengan pembimbing klinik Rumah Sakit
  7. peserta mengikuti orientasi dan mulai oraktik kerja lapangan

Waktu penyelesaian permohonan izin praktik kerja lapangan paling lama 1 minggu sejak tanggal surat permohonan diterima

Sesuai Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Retribusi.

Surat Ijin PKL


a.  datang langsung

b.     kotak saran

c.     email : rsprespira@jogjaprov.go.id

d.     telepon : (0274) 367326

e.     Faximile : (0274) 2810424

f.   whatsapp : 08973177779

g. facebook : rs paru respira

h. instagram : rsprespira

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ya

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Praktik Kerja Lapangan"