Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan IJAZAH/STTB

  1. 1. Surat pernyataan dari sekolah mengenai kesalahan penulisan Ijazah
  2. 2. Lampiran Ijazah asli
  3. 3. Membawa Akta kelahiran

  1. 1. Masyarakat/pemohon mengajukan permohonan surat keterangan kesalahan penulisan Ijazah/STTB
  2. 2. Petugas Fungsional Umum memeriksa kelengkapan persyaratan dan meregister berkas permohonan mengisi ceklist kelengkapan berkas, kemudian menyerahkan kepada kasubag umum dan kepegawaian.
  3. 3. Kasubag umum dan kepegawaian memeriksa berkas permohonan , memerintahkan staf untuk melakukan pemrosesan berkas permohonan (mohon tanda tangan) sampai dengan pengesahan dokumen yang dimohonkan kemudian memerintahkan petugas Fungsional umum untuk menyerahkan kepada pemohon
  4. 4. Petugas Fungsional umum mencatat dalam register, menstempel dan menyerahkan kepada masyarakat /pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan IJAZAH/STTB

 Jl. Pahlawan No. 5 Singaraja
 (0362) 22442
 disdik@bulelengkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan IJAZAH/STTB"