Pelayanan Pelatihan

No. SK: 000.8.3.2/626

  1. Pelayanan pelatihan mensyaratkan pelanggan untuk bersedia melengkapi persyaratan sebagai berikut:
  2. Memiliki akun satu sehat atau akun plataran sehat
  3. Memiliki akun di Sistem Informasi Pelatihan Kesehatan Terpadu (Sipandu)
  4. Persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan pelatihan

  1. Keterangan alur proses pelayanan Pelatihan:
  2. Pelanggan menghubungi Bapelkes melalui saluran informasi yang tertersedia untuk Permohonan Kerjasama Pelatihan
  3. Petugas dari Bapelkes memfasilitasi komunikasi sesuai kebutuhan pelanggan
  4. Pelanggan menerima jawaban resmi dari Bapelkes
  5. Pelanggan / Peserta Pelatihan melakukan registrasi online melalui sistem yang tersedia dan mengumpulkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan
  6. Pelanggan menyelesaikan administrasi keuangan
  7. Peserta mengikuti proses Pelatihan dari awal sampai selesai
  8. Peserta mengdapatkan sertifikat / surat keterangan mengikuti pelatihan

Penyelenggaraan kegiatan pelatihan sesuai dengan kerangka acuan dan jadwal kegiatan.

Biaya pelaksanaan kegiatan berdasarkan pola tarif sesuai dengan:

1. Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pola Tarif

2. Bapelkes Diskes DIY yang berlaku; DIPA/DPA/ dokumen anggaran lainnya;

3. Kontrak Kerja.

1. Sertifikat kelulusan bagi peserta yang lulus sesuai dengan standar yang ditentukan; 2. Surat keterangan bagi yang tidak lulus;;

Sesuai dengan Prosedur Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan (terlampir)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tersedia