Layanan Online Pengaduan Administrasi Kependudukan

  1. Mengisi aduan disertai identitas lengkap
  2. Bukti dan informasi akurat dapat dipertanggungjawabkan

  1. Pemohon mengisi aduan disertai identitas diri dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
  2. Verifikasi Aduan oleh Kasi/Kabid/Kadis
  3. Tindak Lanjut Aduan
  4. Petugas pengaduan berhak untuk tidak menjawab aduan yang menggunakan kalimat tidak pantas/kasar/rasis dan berbau sara

Paling Lambat 30 menit sejak dipenuhinya persyaratan

Tidak dipungut biaya

Informasi dan Aduan Dari Masyarakat dan Balasan Serta Tindak Lanjut Aduan

1. Kotak Saran dan Pengaduan

2. Unit Pengaduan Whatsapp

3. Melalui Loket Pelayanan

4. Facebook (Disdukcapil KotaPalu)

5. Instagram (disdukcapilkotapalu)

6. Website (www.dukcapil.palukota.go.id)
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.dukcapil.palukota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Online Pengaduan Administrasi Kependudukan"