Surat Ijin Praktik/Kerja Tenaga Kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), Nutrisionis, Sanitarian, Radiografer, Tenaga Teknis Kefarmasian, Refraksionis Optisien) dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisonal

  1. Foto Copy Ijazah Terakhir
  2. Foto Copy STR
  3. Surat Rekomendasi dari pimpinan/pemilik sarana pelayanan kesehatan
  4. Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Foto Copy KTP
  6. Surat Keterangan Sehat dari dokter
  7. Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar
  8. Profil tempat praktik bagi Tenaga Kesehatan / pemohon yang tidak berkerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berizin

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas
  2. Petugas memverifikasi berkas permohonan
  3. Berkas tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi dan kembali ke proses awal
  4. Berkas dinyatakan lengkap kemudian berkas diserahkan kepada kasi perizinan
  5. Kasi perizinan melakukan pemeriksaan kembali berkas pemohon dan meneruskan kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan
  6. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan memerintahkan visitasi/penilaian kepada Tim Tekhnis Visitasi/Penilaian (Tidak dilakukan visitasi bagi Tenaga Kesehatan yang berkerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan berizin)
  7. Tim Tekhnis melakukan visitasi/penilaian
  8. Hasil visitasi/penilaian dituangkan dalam berita acara visitasi/penilaian
  9. Tim Tekhnis menimbang apabila permohonan disetuji maka akan diproses penerbitan surat izin/sertifikat
  10. Kasi Perizinan membubuhi paraf pada Surat Izin/sertifikat
  11. Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan membubuhi paraf pada Surat Izin/sertifikat
  12. Sekretaris membubuhi paraf pada surat izin/sertifikat
  13. Kepala Dinas Kesehatan menanda tangani Surat Izin/sertifikat
  14. Petugas menyerahkan surat izin kepada pemohon
  15. Petugas mengarsipkan surat izin/sertifikat untuk didokumentasikan

Maksimal 1 minggu sejak berkas diterima dan dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktik/Kerja (SIKP/SIPP,SIP ATLM, SIP-E, SIKTGz, SIPF, SIKR, SIKRO, SIKTS, SIKTTK, STPT)

Tlp : 081278925129

Email : akreditasidinkesoi@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Praktik/Kerja Tenaga Kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), Nutrisionis, Sanitarian, Radiografer, Tenaga Teknis Kefarmasian, Refraksionis Optisien) dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisonal"