Maksimal 1 minggu sejak
berkas diterima dan dinyatakan lengkap
Tidak dipungut biaya
Surat Izin Praktik/Kerja (SIKP/SIPP,SIP ATLM, SIP-E, SIKTGz, SIPF, SIKR, SIKRO, SIKTS, SIKTTK, STPT)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKlik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Ijin Praktik/Kerja Tenaga Kesehatan (Perawat, Perawat Gigi, Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM), Nutrisionis, Sanitarian, Radiografer, Tenaga Teknis Kefarmasian, Refraksionis Optisien) dan Surat Terdaftar Penyehat Tradisonal"
Kepala