Pencatatan Pembatalan Peceraian

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan Pembatalan Perceraian beserta persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil
  2. Putusan Pembatalan Perceraian dari Pengadilan Negeri

  1. Pasangan Suami dan/atau Isteri yang telah bercerai mengisi formulir pencatatan pembatalan perceraian (F-2.26) dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir permohonan pencatatan pembatalan perceraian F-2.26 serta berkas persyaratan yang ditentukan dalam pencatatan pembatalan perceraian.
  3. Memberikan Catatan Pinggir pada Register Akta Perceraian dan mencabut Kutipan Akta Perceraian
  4. Petugas melakukan perekaman data perceraian berdasarkan Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian F-2.26.
  5. Pejabat Pencatatan Sipil memberikan Catatan pinggir pada Register Akta Perceraian dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian.
  6. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian diberikan kepada masing-masing suami dan/atau isteri yang telah bercerai.
  7. Memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada SKPD tempat pencatatan peristiwa perceraian.
  8. Petugas yang ditunjuk mengarsipkan Formulir pencatatan perceraian F-2.26 beserta berkas persyaratannya.

11 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pembatalan Perceraian

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pembatalan Peceraian"