Pelayanan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota

  1. Mengisi formulir permohonan Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C dan D.
  2. Fhoto copy KTP Pemohon
  3. Fotokopi akta Mendirikan badan hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali instansi Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  4. Fotokopi sertifikat tanah/bukti kepemilikan tanah atas nama badan hukum pemilik rumah sakit
  5. Izin Mendirikan Rumah Sakit, bagi permohonan Izin Operasional untuk pertama kali
  6. Profil Rumah Sakit, meliputi visi dan misi, lingkup kegiatan, rencana strategi, dan struktur organisasi
  7. Isian instrumen self assessment sesuai klasifikasi Rumah Sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan, bangunan dan prasarana
  8. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana dan prasarana pendukung
  9. Dokumen pengelolaan lingkungan berkelanjutan
  10. Daftar sumber daya manusia
  11. Daftar peralatan medis dan non medis
  12. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  13. Berita acara hasil uji fungsi peralatan kesehatan
  14. Kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk peralatan tertentu
  15. Dokumen administrasi dan manajemen

  1. Meminta informasi tentang proses & Persyaratan Izin / non-izin kepada Petugas Loket
  2. Memberikan informasi kepada pemohon tentang proses & persyaratan Izin / non-izin untuk pemohon
  3. Menyiapkan kelengkapan bekas Izin / non-izin kepada Front Office
  4. Menerima & memverfikasi dokumen pemohon jika permohonan lengkap, front office memberikan resi tanda terima berkas kepada pemohon selanjutnya diserahkan kepada kasi. Jika dokumen permohonan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon
  5. Memeriksa dokumen pemohon, jika perlu di lakukan pengecekan lapangan maka kasi mengajukan permohonan penugaskan Tim Teknis kelapangan, Jika tidak perlu pengecekan lapangan maka permohonan diteruskan ke Back Office Untuk Proses Draf percetakan Izin/ Non Izin
  6. Menugaskan Tim Teknis Lapangan dengan persetujuan dari Kepala DPMPTSP
  7. Tim Teknis Membuat Berita Acara & Rekomendasi setuju atau tidaknya Izin / non-izin, apabila tidak setuju harus disertai alasan penolakan.
  8. Menerima Rekomendasi Tim Teknis sebagai bahan keputusan untuk proses lebih lanjut Penerbitan draf Izin / non-izin. Jika Rekomendasi setuju diserahkan kepada back Office untuk diproses dan jika tidak setuju maka disiapkan surat penolakan permohonan yang ditandatangi oleh Kepala DPMPTSP
  9. Menginput data Pemohon untuk dicetak draf Izin / non-izin dan paraf koordinasi
  10. Memeriksa Draf Izin / non-izin, serta membubuhkan paraf koordinasi Izin / non-izin dan dilanjutkan kepada Kabid untuk dibubuhi paraf koordinasi dan jika tidak Draf Izin dikembalikan kepada Back office untuk diperbaiki
  11. Memeriksa Izin / non-izin, jika benar diteruskan kepada Kepala DPMPTSP untuk di tandatangani. Dan jika salah diserahkan kembali kepada kasi untuk diperbaiki
  12. Mendatangani Izin / non-izin dan menyerahkan kepada Petugas Penyerahan Surat Izin
  13. Memberikan Nomor Izin, Stempel Dinas, Mengarsipkan Izin / non-izin serta menyampaikan kepada pemohon bahwa Surat Izinya Sudah Selesai
  14. Menyerahkan resi tanda terima berkas permohonan Izin / non-izin kepada petugas penyerahan Surat Izin dan menerima Izin dan non-izin yang sudah di tandatangi oleh Kepala DPMPTSP Proses selesai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota


- Pengaduan langsung 

- Melalui Kotak Saran

- Melalui Website, Email PTSP

- Melalui SP4N Lapor / prefik sms : sapakatingan(spasi)isi aduan ; kirim ke 1708



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Rumah Sakit Kelas C dan D dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota"