Pemberian Catatan Pinggir Ganti Nama

  1. Pemohon datang menyerahkan berkas permohonan Catatan Pinggir Ganti Nama beserta persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil
  2. Putusan Pengadilan tentang Ganti Nama dari Pengadilan Negeri (apabila lebih dari 1 huruf)

  1. Pemohon mengambil Formulir Permohonan dan Petugas menjelaskan cara pengisiannya.
  2. Menerima dan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas permohonan.
  3. Petugas melakukan perekaman data dan mencetak Buku Register Pemberian Catatan Pinggir.
  4. Pencetakan Pemberian Catatan Pinggir
  5. Pemberian Catatan Pinggir diberikan kepada Pemohon.
  6. Menyimpan Arsip Pemberian Catatan Pinggir beserta berkasnya.

150 Menit

Tidak dipungut biaya

Catatan Pinggir Ganti Nama

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Catatan Pinggir Ganti Nama"