Standar Pelayanan Kartu Kuning (AK-1)

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy Ijazah Terakhir
  3. Membawa fotocopy SKHUN / Transkrip Nilai
  4. Membawa Pas Photo ukuran 3x4 (2 Lembar)
  5. Membawa Sertifikat Keahlian
  6. Semua Persyaratan dimasukan ke dalam Map kambing berwarna merah
  7. Memiliki Alamat Email/WA/HP

  1. Datanglah dengan membawa persyaratan pembuatan AK 1 ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  2. Berikan persyaratan kepada petugas pemeriksa
  3. Petugas akan memangil dan melakukan wawancara
  4. Petugas mengisi blangko dan biodata pencari kerja
  5. Penerbitan Kartu Kuning / AK 1 / Kartu Pencari Kerja
  6. Penyerahan Kartu Kuning / AK 1 / Kartu Pencari Kerja kepada Pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Kuning (AK-1)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kartu Kuning (AK-1)"