Pelayanan Pengambilan Dokumen Kependudukan

  1. Pemohon sendiri yang mengambil Dokumen Kependudukan di Loket Pengambilan

  1. Petugas Pelayanan kependudukan menyerahkan dokumen kependudukan ke loket pengambilan
  2. Petugas loket pengambilan memberitahukan / menyampaikan ke pemohon bahwa dokumen kependudukan sudah dapat diambil
  3. Petugas loket pengambilan memberikan Dokumen Kependudukan ke pemohon dengan verifikasi nomor pendaftaran
  4. Pemohon memeriksa dokumen kependudukan
  5. Pemohon paraf pada buku pengambilan dan menerima Dokumen Kependudukan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen Kependudukan

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengambilan Dokumen Kependudukan"