Pelayanan Pendaftaran Administrasi Kependudukan

  1. Pemohon mengajukan permohonan pengurusan Dokumen Kependudukan dengan membawa semua persyaratan yang telah ditentukan ke Dispendukcapil

  1. Pemohon menyampaikan permohonan beserta kelengkapan ke Petugas Informasi
  2. Petugas Informasi memberikan penjelasan persyaratan dokumen kependudukan dan memberikan Blanko sesuai keperluan pemohon
  3. Pemohon memenuhi persyaratan
  4. Petugas Informasi melakukan penelitian dan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
  5. Pemohon mengambil nomor pelayanan sesuai keperluan dan menyampaikan permohonan ke loket pelayanan

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Nomor Antrian Pelayanan

Bisa langsung menghubungi Operator atau ke Petugas Bagian Pengaduan melalui WhatsApp : 08113202060

Laman Pengaduan

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Administrasi Kependudukan"