Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)

  1. Pengantar Kades
  2. Rencana Penggunaan Dana (RPD)
  3. LPJ/LRA dan Dokumentasi (tahap sebelumnya)
  4. Laporan Pajak
  5. Berita Acara Sertifikasi Fisik (Tahap sebelumnya jika ada)
  6. Dokumen APBDes, RKPDes
  7. SK Kepaala Desa, PPKD, Perangkat, KTI dll

  1. Pemohon (Kades) menyerahkan berkas kepada staf Seksi PMD/K
  2. Pemohon menunggu
  3. Staf Seksi PMD/K meneliti, membuat dan menagendakan, memberi nomor dan tanggal
  4. Kasi PMD/K dan Sekcam memberikan paraf koreksi
  5. Camat menandatangani
  6. Stampel

1 (satu) Hari Kerja (Jika Pimpinan Ada)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pencairan dana Desa

Untuk Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan Kecamatan Indralaya ada 3 penanganan yaitu :

1. Kotak Saran

2. Telpon / Hp

3. Datang Langsung



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Pengantar Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD)"