No. SK: 214 Tahun 2022
Paling Lambat 14 Hari sejak Laporan diterima Tim penerimaan dan Verifikasi Laporan akan di Informasikan Lengkap atau tidaknya syarat formil Laporan.
Tidak dipungut biaya
Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Unit Pengawasan Internal Ombudsman RI atau (Keasistenan Utama Manajemen Mutu)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store