Pelayanan Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan Publik

No. SK: 214 Tahun 2022

  1. Identitas Pelapor
  2. Uraian Peristiwa
  3. Bukti penyampaian pengaduan yang dilakukan oleh Pelapor mengenai substansi yang dilaporkan

  1. Pelapor menyapaikan laporan kepada Ombudsman RI 1. Data langsung 2. Surat 3. Online :https://ombudsman.go.id/pengaduan 4. Call Center :137 5. Telepon : (021) 2251 3737 6. Whatsapp : 082137373737 7.email :pengaduan@ombudsman.go.id

Paling Lambat 14 Hari sejak Laporan diterima Tim penerimaan dan Verifikasi Laporan akan di Informasikan Lengkap atau tidaknya syarat formil Laporan.

Tidak dipungut biaya

Penanganan Laporan/Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

Unit Pengawasan Internal Ombudsman RI atau (Keasistenan Utama Manajemen Mutu)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online